HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Sejarah Pengadilan Negeri

Sejarah Pengadilan

Di halaman ini dijelaskan mengenai sejarah Pengadilan Negeri Pasarwajo

Sejarah Pengadilan

Sejarah Singkat

 

Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo merupakan Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum dalam lingkup Mahkmah Agung Republik Indonesia yang berkedudukan di Pasarwajo Kabupaten Buton yang merupakan bagian dari Wilayah Pengadilan Tinggi  Sulawesi Tenggara.

Pembentukan Pengadilan Negeri  Kelas II Pasarwajo berawal dari Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo, dimana pembentukan  Pengadilan  Negeri  Pasarwajo yang memang sangat diperlukan karena sebelumnya Peradilan Tingkat Pertama hanya ada di Kota Baubau yang membawahi daerah hukum Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi.

Peresmian beroperasinya 6 (Enam) Pengadilan Negeri (Kasongan, Oelamasi, Andoolo, Pasarwajo, Labuan Bajo, dan Pagar Alam) dan 16 (Enam Belas) Pengadilan Agama (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Amurang, Marisa, Parigi, Andoolo, Pasarwajo, Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong,  Kota Padang Sidempuan, Mentok, Lebong, Batulicin, Taliwang, Labuan Bajo, Nunukan, dan Arso) baru diseluruh Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung beserta Jajaran Mahkamah Agung di Labuan Bajo merupakan salah satu wujud peran lembaga peradilan untuk mendekatkan pelayan Hukum kepada masyarakat terutama para pencari keadilan  sehingga dalam berproses dan berperkara tidak terhalang oleh jarak dan waktu yang membutuhkan biaya yang relatif besar.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan pembentukan Pengadilan Negeri ini dimaksudkan untuk mendekatkan para pencari keadilan kepada lembaga peradilan. Masih banyak lagi kabupaten tingkat II yang belum ada lembaga peradilan, setiap orang berhak mendapat pelayanan hukum, dan pihak lembaga Peradilan tidak dapat menolak perkara. Prioritas utama dari pelayanan hukum adalah mediasi yang merupakan jalan terbaik untuk meminimalkan kasus yang berkepanjangan. Mediasi tidak hanya dikasus perdata tapi juga bisa untuk perkara pidana tertentu contohnya pidana kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan malpraktek kesehatan. Pelayanan hukum yang terbaik adalah pelayanan yang diberikan oleh aparat hukum yang bersih, independen dan jauh dari unsur KKN

Setelah melengkapi data dukung dan mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tinggi  Sulawesi Tenggara dan rekomendasi dari Pengadilan Negeri Klas I B Baubau, maka pada tahun 2011 Mahkamah Agung RI menyetujui untuk mendirikan Gedung Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo diatas tanah Bersertifikat Hak Pakai oleh BPN No. 00003 seluas 5.747 m2 dengan luas bangunan 858 m2 dan bangunannya terletak di Jalan Protokol No. -, Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Diawal beroperasinya, Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo menempati Gedung Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buton, yang dipinjamkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, hal ini dikarenakan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo yang akan digunakan sebagai tempat untuk berkantor masih dalam tahap pembangunan, dan pada Bulan  Oktober 2013 Gedung Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo yang belum sampai pada tahap penyelesaian akhir (finishing) sudah dapat dimanfaatkan yaitu dengan menempati Lantai 1 dari Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo, dan dengan pemanfaatan Lantai 1 dari Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat pencari keadilan di yang ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II.

Pada tanggal 28 November 2011 Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melantik Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo, untuk mengisi formasi pegawai pada Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo, pada bulan Desember 2011 Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo melantik pejabat struktural dan fungsional.

Pada awal terbentuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo yaitu membawahi 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan, dan seiring dengan pemekaran Kabupaten Buton wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo telah terbagi menjadi :

  1. Kabupaten Buton yang terdiri dari 7 (Tujuh) Kecamatan, yaitu :
  • Kecamatan Kapontori
  • Kecamatan Lasalimu
  • Kecamatan Lasalimu Selatan
  • Kecamatan Pasarwajo
  • Kecamatan Siontapina
  • Kecamatan Wabula
  • Kecamatan Wolowa
  1. Kabupaten Buton Selatan yang terdiri dari 7 (Tujuh) Kecamatan, yaitu :
  • Kecamatan Batauga
  • Kecamatan Batu Atas
  • Kecamatan Kadatua
  • Kecamatan Lapandewa
  • Kecamatan Sampolawa
  • Kecamatan Siompu
  • Kecamatan Siompu Busel
  1. Kabupaten Buton Tengah yang terdiri dari 7 (Tujuh) Kecamatan, yaitu :
  • Kecamatan GU
  • Kecamatan Lakudo
  • Kecamatan Mawasangka
  • Kecamatan Mawasangka Tengah
  • Kecamatan Mawasangka Timur
  • Kecamatan Sangia Wambulu
  • Kecamatan Talaga Raya.

Sejak dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana disebutkan dalam Lampiran III Nomor 22 huruf B angka 7 sehingga wilayah Kabupaten Bombana masuk ke dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Sebagai Lembaga Negara Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II menurut Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta peranannya dalam pengelolaan sumber daya, anggaran maupun kewenangan dalam melayani pencari keadilan. .

Role Model dan Agen Perubahan

  • sms
  • sms
  • sms
  • sms
  • sms