Sisa Panjar Biaya Perkara
Informasi Sisa Panjar Biaya Perkara Perdata
Pengadilan Negeri Pasarwajo
Tingkat Pertama
No |
Nomor Perkara |
Jenis Perkara |
Sisa Panjar |
Batas Waktu Pengambilan |
1. |
||||
2. |
||||
3. |
||||
4. |
||||
5. |
Tingkat Banding
No |
Nomor Perkara |
Jenis Perkara |
Sisa Panjar |
Batas Waktu Pengambilan |
1. |
||||
2. |
||||
3. |
||||
4. |
||||
5. |
Tingkat Kasasi
No |
Nomor Perkara |
Jenis Perkara |
Sisa Panjar |
Batas Waktu Pengambilan |
1. |
||||
2. |
||||
3. |
||||
4. |
||||
5. |
Peninjauan Kembali
No |
Nomor Perkara |
Jenis Perkara |
Sisa Panjar |
Batas Waktu Pengambilan |
1. |
||||
2. |
||||
3. |
||||
4. |
||||
5. |
Catatan : Agar para pihak mengambil sisa panjar perkara perdata melalui Kepaniteraan Perdata (Kasir). Apabila tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan maka akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
----------------------------------------------------
Bantu kami untuk Pelayanan yang Bersih dan Melayani, Bebas dari Korupsi dengan tidak memberikan tip berupa apapun, sogokan, suap, uang pelicin, ataupun tanda terima kasih dalam bentuk apapun kepada Aparat Peradilan.
Terima kasih telah menggunakan layanan ini 🙂