Perdamaian
Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024, telah terjadi PERDAMAIAN antara para pihak yang berperkara dalam Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Psw, dimana Bapak Fudianto Setia Pramono, S.H. selaku Hakim Tunggal dalam perkara tersebut. Para pihak menuangkan perdamaian tersebut dalam Kesepakatan Perdamaian dan sepakat untuk memohon kepada Hakim pemeriksa perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian tersebut dalam Akta Perdamaian.
PERDAMAIAN dalam proses sidang perkara perdata adalah Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (Pasal 130 HIR/ Pasal 154 RBg). Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Jika usaha perdamaian berhasil, dan dikuatkan dalam akta perdamaian, maka harus dibacakan terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.