Sosialisasi SE No. 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
Pasarwajo | Selasa, 25 Januari 2022. Bertempat di ruang sidang cakra, Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan. Sosialisasi ini sebagai salah satu penilaian bahwa dengan adanya sistem manajemen perkara yang berbasis elektronik pada pengadilan tingkat pertama khususnya Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk dapat diperhatikan dalam hal penyelesaian perkara paling lambat 5 (lima) bulan segera selesai. Selain itu, terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 (lima) bulan untuk Pengadilan Tingkat Pertama maka majelis hakim membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang tembusannya di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung.