Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Memorandum Of Understanding (MoU) Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia Tentang Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo
Pasarwajo | Kamis, 6 Juni 2024, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Pasarwajo telah dilaksaanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Memorandum Of Understanding (MoU) Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia Tentang Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo. Kegiatan Pengadilan Negeri Pasarwajo Bersama Pos Indonesia dilakukan guna mengetahui kendala-kendala dan masalah-masalah yang ada selama pelaksanaan MoU tersebut, baik dari sisi Pengadilan Negeri Pasarwajo maupun dari sisi PT. POS Indonesia sehngga pelaksanaan MoU ini kedepannya dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi. Acara monitoring ini berjalan dengan baik dan lancar dari awal hingga akhir.