Diversi Berhasil
Pasarwajo | Senin, 29 Juli 2024, bertempat diruang Mediasi YM. Tulus Hasudungan Pardosi, S.H.,M.H. telah berhasil melakukan Diversi pada Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN Psw. Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.