
Pasarwajo | Jumat, 14 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pasarwajo telah melaksanakan kegiatan Zitting Plaats (Sidang diluar Gedung Pengadilan). Zitting Plaats adalah tempat-tempat Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang berlokasi di dalam Wilayah Hukum Pengadilan dan berfungsi sebagai tempat Sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
| Hari ini | 127 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 514 |
| Bulan ini | 661 |
| Total | 36128 |