Senin, 08 Des 2025
pn.pasarwajo@yahoo.com
(0402) 2810008
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Pasarwajo

Pelaporan Gratifikasi

Melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK bisa dilakukan melalui aplikasi GOL Online. Aplikasi tersebut kini tersedia dan bisa diunduh gratis di Play Store dan App Store. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, pelaporan penerimaan gratifikasi dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun secara waktu nyata. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi tidak perlu repot-repot meluangkan waktu datang ke KPK, apalagi yang berdomisili di luar Jakarta, cukup melalui gawainya. Sedetik setelah tombol kirim ditekan seketika itu pula KPK telah mencatat laporan penerimaan gratifikasi. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui jalur daring; tanpa kehadiran tatap muka fisik. Bahkan, dalam aplikasi GOL Online ada menu "pribadi dan rahasia". Petugas penerima laporan berkewajiban menyembunyikan identitas dari si pelapor gratifikasi, kecuali di minta sebaliknya sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Identitas pelapor, bahkan tidak diberikan kepada atasan pelapor atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pelapor. Menu “pribadi dan rahasia” ini berguna ketika pegawai negeri menemui situasi yang sulit menolak gratifikasi karena hadiah berasal dari atasan atau seluruh anggota tim menerima dan pegawai negeri muda yang masih baru tidak berani melawan arus. Maka, laporkan saja diam-diam melalui menu "pribadi dan rahasia" sehingga tidak mengorbankan integritas dan menjadi kebiasaan pembenaran di kesempatan berikutnya.




Pengadilan Negeri Pasarwajo

(0402) 2810008
Jl. Balai Kota, Kombeli, Kec. Ps. Wajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 93754
pn.pasarwajo@yahoo.com
https://pn-pasarwajo.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 17
Kemarin 189
Minggu ini 17
Bulan ini 793
Total 26908
Online
© 2025 Pengadilan Negeri Pasarwajo.
icon_call_center