
Pasarwajo | Senin, 7 Juli 2025, Bertempat di Kantor Bupati Buton Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Zitting Plaats/Sidang Keliling (Sidang diluar Gedung Pengadilan) perkara Perdata Nomor 39/Pdt.P/2025 /PN Psw An. Arsil.
Seperti yang kita ketahui, Zitting Plaats/Sidang Keliling adalah tempat-tempat Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang berlokasi di dalam Wilayah Hukum Pengadilan dan berfungsi sebagai tempat Sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
| Hari ini | 109 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 499 |
| Bulan ini | 647 |
| Total | 36118 |