Pasarwajo | Senin, 7 Juli 2025, Bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Selatan, telah dilaksanakan kegiatan Zitting Plaats/Sidang Keliling (Sidang diluar Gedung Pengadilan) dengan perkara Perdata Nomor 38/Pdt.P/2025/PN Psw An. Nurtina dan Perkara Perdata Nomor 42/Pdt.P/2025/PN Psw An.Irfan.
Perlu diketahui, Zitting Plaats/Sidang Keliling adalah tempat-tempat Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang berlokasi di dalam Wilayah Hukum Pengadilan dan berfungsi sebagai tempat Sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
| Hari ini | 127 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 514 |
| Bulan ini | 661 |
| Total | 36128 |