
Pasarwajo | Kamis, 16 Oktober 2025, telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat perkara gugatan sengketa lahan No. 18/Pdt.G/2025/PN Psw beralamat di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Tujuan sidang ini adalah untuk memeriksa langsung objek sengketa di lapangan guna mengumpulkan alat bukti dan memastikan fakta yang sesungguhnya. Proses ini menjadi bagian penting dari pembuktian di persidangan, membantu Majelis Hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai fakta yang ada di lapangan.
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 482 |
| Bulan ini | 630 |
| Total | 36108 |