
Pasarwajo | Jumat, 17 Oktober 2025, telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat perkara gugatan sengketa lahan No. 28/Pdt.G/2025/PN Psw bertempat di Desa Wakalambe Kec. Kapontori Kab. Buton. Sidang ini bertujuan memeriksa objek sengketa secara langsung di lapangan untuk memastikan fakta yang sesungguhnya. Proses ini merupakan bagian yang penting dari pembuktian di persidangan dan membantu Majelis Hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai fakta yang ada di lapangan.
| Hari ini | 93 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 483 |
| Bulan ini | 631 |
| Total | 36109 |