
Pasarwajo | Jumat, 29 Agustus 2025, telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata No. 15/Pdt.Bth/2025/PN Psw dan No. 16/Pdt.Bth/2025/PN Psw bertempat di Kelurahan Majapahait, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.
Sidang Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 482 |
| Bulan ini | 630 |
| Total | 36108 |