
Pasarwajo | Senin, 3 November 2025, telah diselenggarakan sidang Pemeriksaan Setempat perkara perdata gugatan sengketa lahan no. 23/Pdt.G/2025/PN Psw bertempat di Dusun Banabungi Honex Desa Banabungi Kec. Pasarwajo Kab. Buton. Sidang ini bertujuan memeriksa objek yang di sengketakan secara langsung di lapangan untuk memastikan fakta yang sesungguhnya. Proses ini merupakan bagian yang penting dari pembuktian di persidangan dan membantu Majelis Hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai fakta yang ada di lapangan.
| Hari ini | 93 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 483 |
| Bulan ini | 631 |
| Total | 36109 |