
Senin, 11 Agustus 2025, Bertempat di Gedung Kantor Kabupaten Buton Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Zitting Plaats) perkara Perdata Nomor 57/Pdt.P/2025/PN Psw. Seperti yang kita ketahui, Zitting Plaats/Sidang Keliling adalah tempat-tempat Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang berlokasi di dalam Wilayah Hukum Pengadilan dan berfungsi sebagai tempat Sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 482 |
| Bulan ini | 630 |
| Total | 36108 |