
Pasarwajo | Rabu, 17 September 2025, bertempat di Kantor Bupati Buton Tengah telah dilaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Zitting Plaats) Perkara no. 60/Pdt.P/2025/Pn Psw dan Perkara no. 69/Pdt.P/2025/Pn Psw.
Seperti yang kita ketahui, Zitting Plaats/Sidang Keliling adalah tempat-tempat Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang berlokasi di dalam Wilayah Hukum Pengadilan dan berfungsi sebagai tempat Sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
| Hari ini | 108 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 498 |
| Bulan ini | 646 |
| Total | 36117 |