
Pasarwajo | Kamis, 20 November 2025, bertempat di Kantor Bupati Buton Tengah telah dilaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Zitting Plaats) perkara perdata permohonan nomor 95/Pdt.P/2025/PN Psw an. pemohon Yahya Wahaka. Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya Sidang Keliling/Zitting Plaats merupakan sebuah tempat atau lokasi persidangan yang di laksanakan di luar dari gedung Pengadilan dan masih berada di dalam wilayah hukum Pengadilan yang penyelenggaraannya di laksanakan di sebuah gedung/bangunan yang berfungsi sebagai tempat persidangan tetap untuk pelaksanaan persidangan semua jenis perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan.
| Hari ini | 108 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 498 |
| Bulan ini | 646 |
| Total | 36117 |