
Pasarwajo | Selasa, 28 Oktober 2025, bertempat di MPP Kab. Bombana telah dilaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Zitting Plaats) Perkara Gugatan no. 17/Pdt.G/2025/Pn Psw dan Perkara Permohonan no. 88/Pdt.P/2025/Pn Psw. Selain itu, bertempat di Kejaksaan Negeri Bombana telah dilaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Zitting Plaats) Perkara Pidana Khusus no. 139/Pid.Sus/2025/PN Psw dan perkara Pidana Biasa no. 121/Pid.B/2025/PN Psw, no. 160/Pid.B/2025/PN. Psw, no. 161/Pid.B/2025/PN Psw dan no. 162/Pid.B/2025/PN Psw.

Seperti yang telah kita ketahui bahwasanya Zitting Plaats/Sidang Keliling merupakan sebuah tempat atau Gedung Persidangan yang berlokasi di Luar dari Gedung Pengadilan yang berada di dalam Wilayah Hukum Pengadilan dan berfungsi sebagai tempat Sidang tetap untuk Penyelenggaraan Persidangan semua jenis Perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan
| Hari ini | 109 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 499 |
| Bulan ini | 647 |
| Total | 36118 |