
Pasarwajo | Selasa, 30 September 2025, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bombana telah dilaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Zitting Plaats). Seperti yang kita ketahui, Zitting Plaats/Sidang Keliling adalah tempat-tempat Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang berlokasi di dalam Wilayah Hukum Pengadilan dan berfungsi sebagai tempat Sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
| Hari ini | 96 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 486 |
| Bulan ini | 634 |
| Total | 36110 |