Pasarwajo | Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasarwajo Dosen Pembimbing Lapangan melakukan pertemuan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Hakim Pamong (Pendamping Mahasiswa Magang) berkaitan dengan penarikan masa kerja praktek lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin Cabang Pasarwajo selama kurang lebih 3 bulan terhitung tanggal 5 Maret 2025 - 10 Juni 2025 yang telah diselesaikan dengan baik.
Dalam pertemuan perihal mahasiswa magang ini dosen pembimbing lapangan mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahannya kepada mahasiswa kerja praktek. Mudah-mudahan ini menjadi Langkah awal kedepannya Universitas Dayanu Ikhsanuddin Cabang Pasarwajo bisa terus bersinergi dengan Instansi Pengadilan Negeri Pasarwajo.
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 482 |
| Bulan ini | 630 |
| Total | 36108 |