
Pasarwajo | Senin, 25 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Pasarwajo menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Buton dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pekara Tindak Pidana Umum Berupa Bahan Peledak. Bahwa barang bukti dalam perkara yang dimaksud berupa 69 (Enam Puluh Sembilan Batang Bahan Peledak) Berupa detonator berwarna Silver, bahan berbahaya yang beresiko apabila disimpan dalam jangka waktu yang lama di gedung barang bukti milik Kejaksaan Negeri Buton, sehingga untuk meminimalisir resiko, barang bukti yang dimaksud tersebut segera dilakukan dimusnahkan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
| Hari ini | 108 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 498 |
| Bulan ini | 646 |
| Total | 36117 |