pn.pasarwajo@yahoo.com
(0402) 2810008
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Pasarwajo

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM BERUPA BAHAN PELEDAK

Pasarwajo | Senin, 25 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Pasarwajo menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Buton dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pekara Tindak Pidana Umum Berupa Bahan Peledak. Bahwa barang bukti dalam perkara yang dimaksud berupa 69 (Enam Puluh Sembilan Batang Bahan Peledak) Berupa detonator berwarna Silver, bahan berbahaya yang beresiko apabila disimpan dalam jangka waktu yang lama di gedung barang bukti milik Kejaksaan Negeri Buton, sehingga untuk meminimalisir resiko, barang bukti yang dimaksud tersebut segera dilakukan dimusnahkan. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Mantowu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Pengadilan Negeri Pasarwajo

(0402) 2810008
Jl. Balai Kota, Kombeli, Kec. Ps. Wajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 93754
pn.pasarwajo@yahoo.com
https://pn-pasarwajo.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 108
Kemarin 214
Minggu ini 498
Bulan ini 646
Total 36117
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Pasarwajo.
icon_call_center