
Sehubungan dengan surat dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 161/KPT.W23-U/UND.KP3.4.2/II/2025 perihal Undangan Pembinaan tentang Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkisme di Persidangan, Bapak Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo didampingi oleh Para Hakim, Para Panmud dan Para Kassub serta Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Pasarwajo mengikuti kegiatan Pembinaan tersebut secara daring melalui Zoom. Pembinaan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Acara dibuka oleh Bapak Roki Panjaitan, S.H., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi. Dalam paparannya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya mengatasi anarkisme di Persidangan dalam menjaga kewibawaan Hakim dan Persidangan. Adapun pokok-pokok pemecahan persoalan tersebut dengan Meningkatkan budaya penghormatan hukum masyarakat, meningkatkan pengamanan Hakim dan persidangan, Meningkatkan koordinasi antar Penegakan Hukum, serta Meningkatkan kepastian hukum di Indonesia sehingga terjaganya kehormatan dan keluhuran martabat persidangan dan Hakim. Pembinaan berlangsung dengan baik dan lancar dari awal hingga akhir.
| Hari ini | 127 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 514 |
| Bulan ini | 661 |
| Total | 36128 |