
Pasarwajo |Selasa, 22 Juli 2025, sehubungan dengan Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Nomor 000.7.2.2/1663/SETDA/VII/2025 perihal Undangan Musrenbang RPJMD Kab. Buton Tahun 2025-2029, Bapak Anugrah Prima Utama, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo mewakili Ketua Pengadilan Negeri menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buton, Gedung A Lt. 2 Kompleks Perkantoran Takawa.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan Amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan RENSTRA Tahun 2025-2029. Pemerintah Kabupaten Buton menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Buton Tahun 2025-2029. Acara ini berjalan dengan baik dan lancar dari awal hingga akhir.
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 482 |
| Bulan ini | 630 |
| Total | 36108 |