
Pasarwajo | Jumat, 19 Desember 2025, Telah diselenggarakan Konstatering perkara perdata sengketa lahan no. 11/Pdt.G/2018/PN Psw bertempat di Desa Matawine Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah. Kegiatan ini merupakan tindakan hukum berupa pencocokan dan pemeriksaan resmi di lapangan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan untuk memastikan bahwa objek eksekusi benar-benar sesuai dengan deskripsi, batas-batas, luas, dan kondisi yang tertera dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebelum dilanjutkan ke tahap eksekusi akhir, demi kepastian hukum dan mencegah konflik. Proses ini adalah langkah krusial untuk memastikan ketelitian dan keadilan dalam pelaksanaan putusan pengadilan, terutama dalam sengketa pertanahan, sehingga tidak terjadi eksekusi yang salah atau menimbulkan masalah baru di kemudian hari. .
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 482 |
| Bulan ini | 630 |
| Total | 36108 |