
Pasarwajo | Jumat, 22 Agustus 2025, Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) sehingga diadakan kegiatan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Baubau. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
Kegiatan KIMWASMAT Pengadilan Negeri Pasarwajo dilaksanakan oleh Bapak Anugrah Prima Utama, S.H.,M.H, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Bapak Moh. Yuslan Al Fariq, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain:
1. Memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2. Bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
| Hari ini | 94 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 484 |
| Bulan ini | 632 |
| Total | 36110 |