
Pasarwajo | Jumat, 14 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pasarwajo telah melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pasarwajo. Eksekusi tersebut adalah eksekusi Delegasi dari Pengadilan Negeri Baubau.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fudisia terhadap kreditur lainnya.
| Hari ini | 127 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 514 |
| Bulan ini | 661 |
| Total | 36128 |