pn.pasarwajo@yahoo.com
(0402) 2810008
Logo
Mahkamah Agung RI
Pengadilan Negeri Pasarwajo

CONSTATERING

Pasarwajo | Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Bapak Laode Tombu, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo telah melaksanakan Constatering Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2022/PN Psw.


Constatering adalah proses pencocokan atau pemeriksaan ulang antara objek sengketa yang tercantum dalam berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek tersebut sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam putusan pengadilan. Constatering biasanya dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi, terutama pada kasus yang berkaitan dengan tanah atau bangunan. Dalam proses constatering, batas-batas dan luas objek sengketa akan dicek secara langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi yang tercantum dalam berkas perkara.

Pengadilan Negeri Pasarwajo

(0402) 2810008
Jl. Balai Kota, Kombeli, Kec. Ps. Wajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 93754
pn.pasarwajo@yahoo.com
https://pn-pasarwajo.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 92
Kemarin 214
Minggu ini 482
Bulan ini 630
Total 36108
Online
© 2026 Pengadilan Negeri Pasarwajo.
icon_call_center