Pasarwajo | Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Bapak Laode Tombu, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo telah melaksanakan Constatering Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2022/PN Psw.
Constatering adalah proses pencocokan atau pemeriksaan ulang antara objek sengketa yang tercantum dalam berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek tersebut sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam putusan pengadilan. Constatering biasanya dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi, terutama pada kasus yang berkaitan dengan tanah atau bangunan. Dalam proses constatering, batas-batas dan luas objek sengketa akan dicek secara langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi yang tercantum dalam berkas perkara.
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 482 |
| Bulan ini | 630 |
| Total | 36108 |