
Pasarwajo | Senin, 15 September 2025, bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pasarwajo, diadakan briefing pagi kepada Petugas PTSP Pengadilan Negeri Pasarwajo. Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Bapak Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H. Selaku Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo serta di hadiri oleh Sekretaris, Panitera, Para Kasub dan Panmud serta Petugas PTSP dan Petugas Keamanan Pengadilan Negeri Pasarwajo. Dalam briefing ini diingatkan kepada petugas PTSP untuk selalu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pencari keadilan sesuai dengan SOP petugas PTSP, karena PTSP merupakan garda terdepan Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Pada kesempatan ini pula Bapak Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H. sekaligus melakukan Sosialisasi singkat terkait Implementasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Dalam Sosialisasi tersebut telah dipaparkan tentang Pengertian Informasi Publik, Prosedur Pelayanan permintaan Informasi dan Penghitaman/Pengaburan Informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi, dan dokumen yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat. Selain juga disampaikan tentang tata cara permohonan informasi maupun cara menolak permohonan informasi. Demikian juga telah disampaikan tentang cara pengaburan dokumen tertentu yang ada pada Pengadilan Negeri. Bahwa dengan telah disosialisakan SK KMA tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II Tahun 2025 maka PPID Pelaksana dalam hal ini Petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Pasarwajo berkewajiban melaksanakannya.
Briefing sekaligus sosialisasi pada pagi hari ini diharapkan mampu me-recharge energi dan meningkatkan kualitas petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan yang semakin baik.
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 482 |
| Bulan ini | 630 |
| Total | 36108 |