
Pasarwajo | Senin, 15 September 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Pasarwajo telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang dilaksanakan pada Pukul 14.00 WITA. Bimbingan Teknis ini dibuka langsung oleh Bapak Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, dan pemaparan dilanjutkan oleh Bapak La Ode Tombu, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pasarawajo selaku Narasumber.
Dalam Bimtek ini dijelaskan mengenai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 122/KMA/SK/VII/2013 tentang kode etik panitera dan jurusita. Bapak La Ode Tombu, S.H. menghimbau kepada Panitera Pengganti dan Jurusita agar memahami dan melaksanakan kode etik Panitera Pengganti dan Jurusita sebagai pedoman dalam bersikap dan dalam menjalankan tugas peradilan.
| Hari ini | 127 |
| Kemarin | 214 |
| Minggu ini | 514 |
| Bulan ini | 661 |
| Total | 36128 |