SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT TANGGAL 7 MARET 2025

Pasarwajo | Jumat, 7 Maret 2025, Telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat perkara perkara No. 19/Pdt.G/2024/PN Psw. Sidang Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.