HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Berita / Pengumuman Terkini

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II

Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023

on Selasa, 20 Februari 2024. Posted in Berita

 

Pasarwajo | Selasa, 20 Februari 2024, pada hari Selasa, 20 Februari 2024 yang bertempat di Assembly Hall, Balai Sidang Jakarta Convention Center, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Bapak Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H. mengikuti Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023. Dalam Kegiatan ini, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI dengan bertemakan "Integritas Kuat Peradilan Bermartabat". Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun.Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Delegasi Sudan, Delegasi Australia, Delegasi China, dan Delegasi Rusia. Turut hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para duta besar negara sahabat, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dan undangan lainnya. Laptah kali ini merupakan Laptah terakhir, karena masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024 mendatang. Untuk itu, selain menguraikan tentang capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya selama tahun 2023, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut juga merangkum secara garis besar capaian dan tantangan selama masa kepemimpinannya sebagai Ketua Mahkamah Agung yang dimulai pada bulan April 2020 sampai dengan saat ini.
 
 
MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MELEWATI TANTANGAN PANDEMIK DENGAN BAIK.
 
Bapak Syarifuddin menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung tepat saat munculnya pandemik di awal tahun 2020. Pandemik ini menurutnya telah mendorong percepatan terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat peradilan. Jika merujuk pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, maka sistem peradilan elektronik sesungguhnya baru akan dikembangkan pada fase lima tahunan ke tiga, yaitu dari tahun 2021 hingga tahun 2025 namun faktanya pada tahun 2022 sistem peradilan elektronik sudah dapat diimplementasikan bagi semua perkara dan semua tingkat pemeriksaan. Ini merupakan sebuah lompatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, namun dengan kesungguhan dari segenap aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka semua itu dapat diwujudkan jauh sebelum waktu yang ditargetkan. Bukan hanya itu, Mahkamah Agung juga telah menjadi pelopor bagi penerapan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dibangun oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) yang dikembangkan oleh putra putri terbaik Mahkamah Agung. Aplikasi e-BERPADU berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh institusi penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan, sehingga proses penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien.
 
Sedangkan untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kinerja aparatur, Mahkamah Agung telah mencanangkan dan merealisasikan 14 langkah kebijakan sebagai berikut:
  1. Membersihkan para oknum Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
  2. Memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.
  3. Membangun sistem seleksi dan rekruitmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas.
  4. Memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.
  5. Mengoptimalkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS MA).
  6. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan Komisi Yudisial.
  7. Menerjunkan Mysterious Shoper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.
  8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.9. Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat.
  9. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
  10. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi SMART MAJELIS.
  11. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) dengan bantuan sistem GPS terkunci.
  12. Membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri di Mahkamah Agung.
  13. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.

 

Role Model dan Agen Perubahan

  • sms
  • sms
  • sms
  • sms
  • sms