HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Berita / Pengumuman Terkini

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II

Pembinaan Teknis Secara Virtual

on Jumat, 28 Januari 2022. Posted in Berita

images/kegiatan_pn/Januari_2022/Pembinaan_Virtual/IMG_20220127_090621.jpg

images/kegiatan_pn/Januari_2022/Pembinaan_Virtual/IMG_2582.jpg

Pasarwajo | Kamis, 27 Januari 2022.Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo bersama seluruh jajarannya mengikuti Kegiatan Pembinaan Teknis secara Daring/ Online.
Pada pembinaan kali ini Ketua Mahkamah Agung meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.
Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:
1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:
1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
3. Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
images/kegiatan_pn/Januari_2022/Pembinaan_Virtual/IMG_2586.jpg
images/kegiatan_pn/Januari_2022/Pembinaan_Virtual/IMG_2594.jpg

Role Model dan Agen Perubahan

  • sms
  • sms
  • sms
  • sms
  • sms