Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan.
| Hari ini | 68 |
| Kemarin | 86 |
| Minggu ini | 171 |
| Bulan ini | 2682 |
| Total | 50589 |