--- Website e-Pandu ---
Website untuk membantu percepatan layanan khususnya pada Perpanjangan Penahanan, Izin Sita, Izin Geledah, Izin Besuk Tahanan, dan Petikan Putusan secara online
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Website JoKren (Pojok Kelompok Rentan) ---
Website yang dibuat khusus bagi Kelompok Rentan (Wanita, Anak, Penyandang Disabilitas) untuk memudahkan dalam mendapatkan layanan ataupun informasi di Pengadilan Negeri Pasarwajo
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- D'Satria (Digitalisasi Pendaftaran Akun E-Court Non Advokat Bagi Kelompok Rentan) ---
Sarana yang dibuat khusus bagi Kelompok Rentan (Wanita, Anak, Penyandang Disabilitas) untuk memudahkan dalam pembuatan akun E-Court tanpa harus datang di Pengadilan Negeri Pasarwajo
Tata Cara Pendaftaran Akun E-Court Non Advokat Bagi Kelompok Rentan
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Video Yang Dilengkapi Dengan Bahasa Isyarat ---
Panduan Berperkara Melalui E Court di Pengadilan Negeri Pasarwajo yang dilengkapi dengan Penerjemah Bahasa Isyarat
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Audio Book Layanan Kepaniteraan Hukum ---
Buku digital mengenai layanan di Kepaniteraan Hukum yang dilengkapi dengan suara untuk memudahkan dalam mendapatkan informasi di Kepaniteraan Hukum
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- JDIH PN Pasarwajo ---
Website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- E-Berpadu PN Pasarwajo ---

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
| Hari ini | 29 |
| Kemarin | 189 |
| Minggu ini | 29 |
| Bulan ini | 804 |
| Total | 26919 |