HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence


  • sms
  • gambar




  • gambar
  •  
    sipp
  • gambar

  • Video PTSP Pengadilan Negeri Pasarwajo

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    Sampaikan inspirasi dan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang

    SPAN LAPOR

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Pasarwajo

    Masuk SIPP

  • e-Court - The Electronics Justice System

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna lain (non Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

    MASUK e-Court

  • Selamat Datang di Website Pengadilan Negeri Pasarwajo

    Website Resmi Pengadilan Negeri Pasarwajo telah sesuai dengan
    Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksebilitas Website Pengadilan
    di Lingkungan Mahkamah Agung RI

  • Nilai Akreditas Penjaminan Mutu
    Pengadilan Negeri Pasarwajo

  • Video Panduan Berperkara Melalui E-Court

    MASUK e-CourtKritik dan saran tentang video ini

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

SIPP PN Pasarwajo

E-Court Mahkamah Agung RI

Saat ini Anda dapat mendaftarkan perkara di pengadilan secara online, untuk lebih jelasnya silakan klik gambar diatas. 

E-Court MA

Survey Pelayanan Elektronik (siSUPER)

Pedoman pelaksanaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Isi Survey

Jadwal Sidang

Selain dapat dilihat pada SIPP, Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik gambar diatas

Jadwal Sidang

 

Direktori Putusan

Silakan klik gambar diatas untuk mengakses salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA. 

Direktori Putusan

 

Jadwal sidang hari ini

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.

  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.

  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.

  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.

  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.

  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.

  7. Syarat-syarat materiil:

    1. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);

    2. Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;

    3. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak ter¬penuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP).

  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).

  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).

  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.

  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.

  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:

    1. sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;

    2. memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa;

    3. jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;

    4. jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.

  14. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP.

  15. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.

  16. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.

  17. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.

  18. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan.

  19. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.

  20. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.

  21. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya.

  22. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.

  23. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.

  24. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.

  25. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.

  26. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.

  27. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.

  28. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberi¬kan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Sumber:
1.Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 26-28.
2.“Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa bisnis sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Permohonan & Eksekusi Riil

Berikut mekanisme permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II

Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II


Lebih Lanjut

Nilai Survei IKM

Indeks Kepuasan Masyarakat

Nilai Survei IPAK

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Informasi Survei

Role Model dan Agen Perubahan

  • sms
  • sms
  • sms
  • sms
  • sms